RAPAT TENTANG HAL PENERTIBAN PEDAGANG MIRAS

Dasar Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Minuman Beraalkohol maka dalam hal ini Camat Simpang Empat beserta Rekan Forkopincam mengadakan penertiban pada pedagang minuman beralkohol yang ada di Kecamatan Simpang Empat.

Dalam Kesempatan ini Rekan Forkopincam Kecamatan Simpang Empat mengundang Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, MUI Tim Medis Puskesmas Simpang Empat dan beberapa Pedagang yang dinyatakan benar Penjual Minuman beralkohol pada hari Kamis 22 September 2022 diauala Kantor Camat Simpang Empat.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan baik kepada Masyarakat maupun pedagang untuk menaati peraturan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di Kab. asahan.

 






 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama