RAPAT DENGAR PENDAPAT DPRD KOMISI A KAB. ASAHAN

Menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Kab. Asahan terkait pemberhentian Sementara Kepala Dusun X dan Kaur Perencanaan oleh Kepala Desa Simpang Empat di sebabkan tidak aktif melaksanakan Tugas, Hadir  Kadis Pemdes, Kabag Hukum, Kepala Desa, Ketua BPD serta Ketua dan  Anggota Komisi A DPRD Kab. Asahan, RDP di tunda karena Kepala Dusun/Kaur Perencanaan yang bermohon tidak hadir dan akan di jadwal ulang, Senin tgl. 03/04/2023,bertempat Ruang Komisi A DPRD Asahan.




Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama