Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bapak Wakil Bupati Asahan "RIANTO, S.H.,MAP" memimpin secara langsung rapat Konsolidasi Koperasi Desa/Kelurahan bersama Asisten I, Kepala Dinas KOPDAG Kabupaten Asahan, Camat se kabupaten Asahan, Danramil se Kabupaten Asahan I dan turut berhadir juga Kasdim 0208 Kabupaten Asahan pada hari ini 06 Nopember 2025 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Kegiatan ini adalah merupakan langakah untuk menetukan "Kriteria Aset Tanah atau Lahan Dalam Rangka Dukungan Operasionalisasi" (KDKMP).
Berdasarkan surat edaran Mentri Koprasi Republik Indonesia No. 04 tahun 2025, Tentang pendataan Aset, Tanah dan/atau Bangun untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Dan Kelengkapan Koprasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Lokasi startegis mudah dijangkau
- Luas minimal 1000 meter
- Milik pemerintah Desa, Kabupaten, provinsi, eks KUD, Dan Kementrian.
Dalam hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam sistem Pendirian dan Penglolahan yang dapat menghambat percepatan terwujudnya Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan dalam membantu Menstabilakan Perekonomian ditengah - tengah Masyarakat, dengan adanya Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan besar harapan kita dapat bermanfaat bagi Masyarakat saat ini.
Camat Simpang Empat ( Kamarul Zaman, S.H.,M.H. ) mendukung penuh langkah - langkah yang sudah ditetapkan dan memastikan agar tidak adanya kesalahan dalam mewujudkan berdirinya Koperasi Merah Putih yang ada di 8 (Delapan) Desa di Kecamatan Simpang Empat.


