Dalam rangka terwujudnya jalan roda Pemerintahan Desa maka pengoptimalan SDM Perangkat Desa harus dapat terpenuhi didalam Pemerintahan, langkah ini merupakan kewajiban setiap Instansi yang ada di Desa untuk dapat mengisi memenuhi jabatan / kedudukan yang kosong, Aturan perekrutan perangkat desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017, yang dimana Prosesnya mulai dari penjaringan dan penyaringan calon yang dilakukan oleh Kepala Desa yang bersifat transparan sampai dengan Pelantikan secara resmi dengan aturan yang sudah di tetapkan berdasarkan UU yang berlaku.
Atas nama Pemerintahan Kecamatan, Mengucapkan Selamat atas Pelantikan "ASLAN ADRIAN" selaku Kepala Dusun XIX Desa Simpang Empat yang telah berhasil mengikuti tahapan - tahapan dalam Perekrutan Perangkat Desa, Semoga jabatan yang diemban ini dapat dilaksanakan dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi untuk melayani masyarakat.


