Penertiban Pedagang di Jalan Lintas Desa Simpang Empat, Senin 13 April 2026 🚧Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan melaksanakan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di atas parit di Jalan Lintas Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat.
Kegiatan ini dilakukan secara persuasif dan humanis, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.Penertiban berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif tanpa adanya kericuhan.Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta keselamatan bersama.


