Pada
pukul 14.00 Wib dilaksanakannya penertiban Pasar Simpang Empat. Dalam
pelaksanaan tersebut mendapat perlawanan dari para pedagang, sampai
sekitar pukul 15.30 para pedagang terus mengadakan perlawanan bahkan
menumbangkan pagar seng yg telah didirikan. Untuk menghindari hal – hal yg
tidak di inginkan antara pedagang dengan Aparat maka disepakati semua aparat
kembali ke Kantor Camat setelah disepakati antara Kabag OPS, Asisten I,
Kasat Pol PP.
Dan
disampaikan juga kepada Bapak setelah semua aparat kembali ke kantor camat,
para pedagang datang menanyakan keberadaan pajak dimaksud, dan ketika itu
Bapak Waka polres datang juga ke kantor camat dan mengambil alih untuk
menjelaskan permasalahan pajak tersebut. Disampaikan kepada para pedagang
diberi tenggang waktu sampai tanggal 6 januari 2020. Dan disampaikan juga ada 4
( empat ) orang diduga sebagai provokator yang telah diamankan di Polres untuk
urusan selanjutnya.
Posting Komentar