Emailsimpangempat@asahankab.go.id
Support08xxx

PENERTIBAN PAJAK

Pada pukul 14.00 Wib dilaksanakannya penertiban Pasar Simpang Empat. Dalam pelaksanaan tersebut mendapat perlawanan dari para pedagang,  sampai sekitar pukul 15.30 para pedagang terus mengadakan perlawanan bahkan menumbangkan pagar seng yg telah didirikan. Untuk menghindari hal – hal yg tidak di inginkan antara pedagang dengan Aparat maka disepakati semua aparat kembali ke Kantor Camat setelah disepakati antara Kabag OPS, Asisten I,  Kasat Pol PP.

Dan disampaikan juga kepada Bapak setelah semua aparat kembali ke kantor camat, para pedagang datang menanyakan keberadaan pajak dimaksud,  dan ketika itu Bapak Waka polres datang juga ke kantor camat dan mengambil alih untuk menjelaskan permasalahan pajak tersebut. Disampaikan kepada para pedagang diberi tenggang waktu sampai tanggal 6 januari 2020. Dan disampaikan juga ada 4 ( empat ) orang diduga sebagai provokator yang telah diamankan di Polres untuk urusan selanjutnya.

Posting Komentar

Tab #2 Letakkan Judul Kontent disini !

Isikan Kontent Anda disini !

Tab #3 Letakkan Judul Kontent disini !

Isikan Kontent Anda disini !